Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggantian kerugian negara oleh pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dilakukan secara tunai paling lambat 40 (empat puluh) hari kerja sejak SKTJM ditandatangani dan bukti setor penggantian secara tunai dikirimkan kepada TPKN. (2) Penggantian kerugian negara dapat dilakukan secara angsuran oleh pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain paling lama 2 (dua) tahun atau 24 (dua puluh empat) bulan sejak SKTJM ditandatangani dan bukti setor penggantian secara angsuran perbulan dikirimkan kepada TPKN. (3) Apabila pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain telah mengganti kerugian negara, TPKN mengembalikan bukti kepemilikan barang dan surat kuasa menjual.
Koreksi Anda