Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(2), TPKN meminta agar pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain membuat dan menandatangani SKTJM paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima penugasan.
(2) Dalam hal kasus kerugian negara diperoleh berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Fungsional, pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain harus membuat dan menandatangani SKTJM di hadapan Aparat Pengawasan Fungsional.
Koreksi Anda
