Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Apabila berdasarkan surat dari TPKN tidak terdapat perbuatan melawan hukum, Menteri MENETAPKAN kasus kerugian negara dihapuskan dan dikeluarkan dari daftar kerugian negara.
(2) Apabila berdasarkan surat dari TPKN terdapat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, Menteri menugaskan TPKN untuk menyelesaikan kerugian negara melalui SKTJM.
(3) TPKN dapat meminta saran kepada Aparat Pengawasan Fungsional dan/atau pihak lainnya dalam menyelesaikan kerugian negara.
(4) Penetapan kerugian negara atas kehilangan atau kerusakan akibat kecelakaan Barang Milik Negara yang ditetapkan dalam SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada kondisi dan harga pasar saat Barang Milik Negara tersebut hilang atau rusak.
Koreksi Anda
