Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) TPKN melakukan verifikasi atas dokumen dari hasil penyelesaian verifikasi oleh Tim Ad Hoc paling lambat 4 (empat) hari kerja. (2) TPKN dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta saran, baik kepada Aparat Pengawasan Fungsional dan atau pihak lainnya atas hasil penyelesaian verifikasi untuk melengkapi Laporan Hasil Verifikasi Kerugian Negara. (3) TPKN menyampaikan Laporan Hasil Verifikasi Kerugian Negara kepada Menteri.
Koreksi Anda