Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) TPKN harus menyelesaikan verifikasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak memperoleh penugasan. (2) TPKN dapat merekomendasikan kepada satuan kerja untuk membentuk Tim Ad Hoc dalam menyelesaikan verifikasi. (3) Tim Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaporkan hasil verifikasi kepada TPKN paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja. (4) Tim Ad Hoc dapat meminta pendampingan penyelesaian verifikasi kepada TPKN.
Koreksi Anda