Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
TPKN menindaklanjuti setiap kerugian negara dengan mengumpulkan dan melakukan verifikasi dokumen, yang meliputi:
a. kronologis terjadinya kerugian negara;
b. identitas pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain yang mengakibatkan kerugian negara;
c. surat keputusan atau penetapan dari kepala satuan kerja yang menyatakan bahwa pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain diberikan kewenangan atas penggunaan Barang Milik Negara yang hilang atau rusak akibat kecelakaan;
d. dokumen dan spesifikasi Barang Milik Negara yang hilang atau rusak akibat kecelakaan;
e. data dan informasi lain berkenaan dengan Barang Milik Negara yang hilang atau rusak akibat kecelakaan;dan
f. surat keterangan/laporan kehilangan dari pihak Kepolisian setempat atau surat keterangan/laporan kerusakan.
Koreksi Anda
