Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala satuan kerja wajib melaporkan setiap kerugian negara yang dilakukan oleh pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain yang menyebabkan kehilangan atau kerusakan akibat kecelakaan Barang Milik Negara dan upaya penyelesaiannya kepada Menteri dengan tembusan kepada Pimpinan Unit Eselon I dan TPKN. (2) Menteri segera menugaskan TPKN untuk menindaklanjuti setiap kasus kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima laporan.
Koreksi Anda