Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala satuan kerja setiap bulan wajib membuat laporan penyelesaian kerugian negara kepada Menteri dengan tembusan kepada TPKN. (2) Menteri melaporkan penyelesaian kerugian negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah kerugian negara diselesaikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Pasal.id