Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Menteri menugaskan TPKN atas dasar SKP2KS dan/atau SKP2K untuk melakukan penagihan terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain.
(2) Untuk melakukan penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) TPKN MENETAPKAN Surat Penagihan kepada pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dengan tembusan kepada kepala satuan kerja yang bersangkutan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak ditandatangani SKP2KS atau sejak ditetapkannya SKP2K.
(3) TPKN dapat merekomendasikan kepada kepala satuan kerja untuk membentuk Tim Ad Hoc dalam melakukan penagihan terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain sesuai dengan SKP2KS atau SKP2K.
(4) Apabila setelah dilakukan penagihan selama 3 (tiga) bulan berturut- turut sejak diterbitkan SKP2K, pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain tidak membayar kerugian negara, TPKN dapat meminta bantuan kepada Panitia Urusan Piutang Negara untuk melakukan penagihan.
(5) Apabila SKP2K tidak dapat diselesaikan, maka proses penyelesaian kerugian negara dilimpahkan melalui pengadilan setempat.
(6) Dalam hal pengadilan MENETAPKAN bahwa aset yang disita diserahkan kepada negara, Menteri melakukan upaya agar putusan pengadilan terhadap aset yang disita diserahkan kepada negara dan hasil penjualannya disetorkan ke kas negara.
Koreksi Anda
