Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN SKP2K apabila: a. setelah 40 (empat puluh) hari kerja sejak SKTJM ditandatangani, penggantian kerugian negara secara tunai tidak dilaksanakan; b. setelah 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak SKTJM ditandatangani, penggantian kerugian negara secara angsuran tidak dilaksanakan; c. pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain tidak mengajukan keberatan/pembelaan; d. pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain mengajukan keberatan/pembelaan ditolak; dan/atau e. Surat Keputusan Pembebasan Tagihan Bersyarat sudah terbit. (2) SKP2K ditetapkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berakhir. (3) Kepala satuan kerja yang bersangkutan wajib melakukan pengawasan atas pelaksanaan SKP2K.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Pasal.id