Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN SKP2K apabila:
a. setelah 40 (empat puluh) hari kerja sejak SKTJM ditandatangani, penggantian kerugian negara secara tunai tidak dilaksanakan;
b. setelah 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak SKTJM ditandatangani, penggantian kerugian negara secara angsuran tidak dilaksanakan;
c. pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain tidak mengajukan keberatan/pembelaan;
d. pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain mengajukan keberatan/pembelaan ditolak; dan/atau
e. Surat Keputusan Pembebasan Tagihan Bersyarat sudah terbit.
(2) SKP2K ditetapkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berakhir.
(3) Kepala satuan kerja yang bersangkutan wajib melakukan pengawasan atas pelaksanaan SKP2K.
Koreksi Anda
