Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal keberatan atau pembelaan diterima seluruhnya, TPKN merekomendasikan kepada Menteri untuk MENETAPKAN Surat Keputusan Pembebasan Tagihan kepada pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain yang bersangkutan. (2) Dalam hal keberatan atau pembelaan diterima sebagian, TPKN merekomendasikan kepada Menteri untuk MENETAPKAN Surat Keputusan Pembebasan Tagihan Bersyarat kepada pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain yang bersangkutan. (3) Surat Keputusan Pembebasan Tagihan dan Surat Keputusan Pembebasan Tagihan Bersyaratditetapkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak surat keberatan atau pembelaan yang diajukan diterima. (4) Format Surat Keputusan Pembebasan Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Pasal.id