Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Apabila SKTJM belum ditindaklanjuti dan/atau tidak dapat menjamin pengembalian kerugian negara, TPKN merekomendasikan kepada Menteri untuk MENETAPKAN SKP2KS dengan tembusan disampaikan kepada TPKN dan kepala satuan kerja.
(2) Pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain yang menyebabkan kerugian negara dapat mengajukan keberatan/pembelaan secara tertulis kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada TPKN paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya SKP2KS dengan disertai bukti-bukti pendukung.
(3) Pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dapat menggantiKerugian Negara secara tunai paling lambat 40 (empat puluh) hari kerja sejak ditetapkannya SKP2KS dan bukti setor penggantian secara tunai dikirimkan kepada TPKN.
(4) Pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dapat mengganti kerugian negara secara angsuran selama 2 (dua) tahun atau 24 (dua puluh empat) bulan sejak SKP2KS diterima dan bukti setor penggantian secara angsuran perbulan dikirimkan kepada TPKN.
(5) Format SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
