Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Apabila berdasarkan hasil dari TPKN tidak terdapat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, Menteri MENETAPKAN kasus kerugian negara dihapuskan dan dikeluarkan dari daftar kerugian negara.
(2) Apabila terbukti ada perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, Menteri menugaskan TPKN untuk penyelesaian kerugian negara melalui SKTJM.
(3) Format SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
