Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) TPKN menyelesaikan verifikasi dokumen paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak memperoleh penugasan. (2) TPKN dapat merekomendasikan kepada satuan kerja untuk membentuk Tim Ad Hoc dalam menyelesaikan verifikasi dokumen. (3) Tim Ad Hoc menyelesaikan verifikasi dokumen dan melaporkan hasil verifikasi kepada TPKN paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja. (4) Dalam hal diperlukan, Tim Ad Hoc dapat meminta pendampingan penyelesaian verifikasi dokumen kepada TPKN.
Koreksi Anda