Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
TPKN menindaklanjuti setiap kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dengan mengumpulkan dan melakukan verifikasi dokumen, yang meliputi:
a. Berita Acara Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan;
b. surat keputusan berkenaan dengan kedudukannya pada satuan kerja;
dan
c. data dan informasi lain yang membuktikan adanya kerugian negara.
Koreksi Anda
