Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
TPKN menindaklanjuti setiap kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dengan mengumpulkan dan melakukan verifikasi dokumen, yang meliputi: a. Berita Acara Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan; b. surat keputusan berkenaan dengan kedudukannya pada satuan kerja; dan c. data dan informasi lain yang membuktikan adanya kerugian negara.
Koreksi Anda