Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Kepala satuan kerja wajib melaporkan setiap kerugian negara dan upaya penyelesaiannya berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Fungsional terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain kepada Menteri dengan tembusan kepada Pimpinan Unit Eselon I dan TPKN.
(2) Apabila ada kerugian negara sebagaimana rekomendasi hasil pemeriksaan yang belum diselesaikan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan, Menteri segera menugaskan TPKN untuk menindaklanjuti setiap kasus kerugian negara tersebut paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima laporan.
Koreksi Anda
