Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Tim Ad Hoc dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) meliputi:
a. mengumpulkan dan melakukan verifikasi bukti-bukti pendukung bahwa pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun kelalaian yang menimbulkan kerugian negara;
b. melakukan penagihan terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan
pejabat lain sesuai dengan penetapan penilaian dari BPK atau pimpinan instansi; dan
c. melaporkan pelaksanaan tugas Tim Ad Hoc kepada Ketua TPKN.
Koreksi Anda
