Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Ad Hoc dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) meliputi: a. mengumpulkan dan melakukan verifikasi bukti-bukti pendukung bahwa pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun kelalaian yang menimbulkan kerugian negara; b. melakukan penagihan terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain sesuai dengan penetapan penilaian dari BPK atau pimpinan instansi; dan c. melaporkan pelaksanaan tugas Tim Ad Hoc kepada Ketua TPKN.
Koreksi Anda