Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) TPKN dapat merekomendasikan pembentukan Tim Ad Hoc kepada satuan kerja di lingkungan Kementerian Sosial. (2) Tim Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu TPKN untuk menyelesaikan kerugian negara yang terjadi di lingkungan satuan kerjanya. (3) Tugas Tim Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain yang ditetapkan oleh kepala satuan kerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Pasal.id