Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
TPKN dalam melaksanakan tugasnya menyelesaikan kerugian negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan pejabatlain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, menyelenggarakan fungsi untuk:
a. menginventarisasi kasus kerugian negara di lingkungan Kementerian Sosial;
b. menghitung jumlah kerugian negara;
c. memeriksa ada tidaknya unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain;
d. mengumpulkan dan melakukan verifikasi bukti-bukti pendukung bahwa pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan
terjadinya kerugian negara;
e. melakukan penilaian terhadap harta kekayaan milik pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain untuk dijadikan sebagai jaminan penyelesaian kerugian negara;
f. menyelesaikan kerugian negara melalui SKTJM;
g. memberikan pertimbangan kepada Menteri sebagai bahan pengambilan keputusan dalam MENETAPKAN pembebanan sementara;
h. melakukan penatausahaan penyelesaian kerugian negara;dan
i. menyampaikanlaporan perkembangan penyelesaian kerugian negara kepada Menteri dengan tembusan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
Koreksi Anda
