Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
TPKN dalam melaksanakan tugasnya menyelesaikan kerugian negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan pejabatlain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, menyelenggarakan fungsi untuk: a. menginventarisasi kasus kerugian negara di lingkungan Kementerian Sosial; b. menghitung jumlah kerugian negara; c. memeriksa ada tidaknya unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain; d. mengumpulkan dan melakukan verifikasi bukti-bukti pendukung bahwa pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara; e. melakukan penilaian terhadap harta kekayaan milik pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain untuk dijadikan sebagai jaminan penyelesaian kerugian negara; f. menyelesaikan kerugian negara melalui SKTJM; g. memberikan pertimbangan kepada Menteri sebagai bahan pengambilan keputusan dalam MENETAPKAN pembebanan sementara; h. melakukan penatausahaan penyelesaian kerugian negara;dan i. menyampaikanlaporan perkembangan penyelesaian kerugian negara kepada Menteri dengan tembusan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Pasal.id