Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) TPKN bertugas membantu Menteri dalam menyelesaikan kerugian negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan pejabatlain yang pembebanannya ditetapkan oleh Menteri.
(2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), TPKN jugamenindaklanjuti laporan adanya indikasi kerugian negara oleh pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Badan Pemeriksa Keuangan, serta laporan dari kepala satuan kerja dan Tim Ad Hoc.
Koreksi Anda
