Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilaksanakan oleh Kepala Bagian Perbendaharaan Biro Keuangan. (2) Wakil Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dilaksanakan oleh Kepala Bagian Analisis, Pemantauan, dan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Inspektorat Jenderal. (3) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c dilaksanakan oleh: a. Kepala Bagian Keuangan Inspektorat Jenderal; b. Kepala Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan; c. Kepala Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial; d. Kepala Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial; e. Kepala Bagian Keuangan Badan Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial; f. Kepala Bagian Perlengkapan Biro Umum; g. Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial; h. Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial; i. Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial; j. Kepala Bagian Umum Badan Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial; k. Kepala Bagian Umum Inspektorat Jenderal; l. Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Inspektorat Jenderal; dan m. Kepala Sub Bagian Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Rugi Biro Keuangan.
Koreksi Anda