Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilaksanakan oleh Kepala Bagian Perbendaharaan Biro Keuangan.
(2) Wakil Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dilaksanakan oleh Kepala Bagian Analisis, Pemantauan, dan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Inspektorat Jenderal.
(3) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c dilaksanakan oleh:
a. Kepala Bagian Keuangan Inspektorat Jenderal;
b. Kepala Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan;
c. Kepala Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial;
d. Kepala Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial;
e. Kepala Bagian Keuangan Badan Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial;
f. Kepala Bagian Perlengkapan Biro Umum;
g. Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial;
h. Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial;
i. Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial;
j. Kepala Bagian Umum Badan Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial;
k. Kepala Bagian Umum Inspektorat Jenderal;
l. Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Inspektorat Jenderal; dan
m. Kepala Sub Bagian Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Rugi Biro Keuangan.
Koreksi Anda
