Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal. (2) Wakil Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Inspektur Jenderal. (3) Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh Kepala Biro Keuangan. (4) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d terdiri atas: a. Sekretaris Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan; b. Sekretaris Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial; c. Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial; d. Sekretaris Badan Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial; e. Sekretaris Inspektorat Jenderal; f. Inspektur Bidang Penunjang; g. Inspektur Bidang Rehabilitasi Sosial; h. Inspektur Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial; i. Inspektur Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan; j. Kepala Biro Umum; k. Kepala Biro Perencanaan; l. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian; m. Kepala Pusat Kajian Hukum; dan n. Auditor Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda