Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1) huruf a dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal.
(2) Wakil Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Inspektur Jenderal.
(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh Kepala Biro Keuangan.
(4) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. Sekretaris Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan;
b. Sekretaris Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial;
c. Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial;
d. Sekretaris Badan Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial;
e. Sekretaris Inspektorat Jenderal;
f. Inspektur Bidang Penunjang;
g. Inspektur Bidang Rehabilitasi Sosial;
h. Inspektur Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial;
i. Inspektur Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan;
j. Kepala Biro Umum;
k. Kepala Biro Perencanaan;
l. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian;
m. Kepala Pusat Kajian Hukum; dan
n. Auditor Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda
