Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Proses pelaksanaan penyelesaian tuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan dengan mekanisme: a. penyelesaian kerugian negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain atas penyalahgunaan wewenang;dan b. penyelesaian kerugian negara atas kehilangan atau kerusakan Barang Milik Negara.
Koreksi Anda