Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Proses pelaksanaan penyelesaian tuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan dengan mekanisme:
a. penyelesaian kerugian negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain atas penyalahgunaan wewenang;dan
b. penyelesaian kerugian negara atas kehilangan atau kerusakan Barang Milik Negara.
Koreksi Anda
