Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proses penyelesaian tuntutan ganti rugi sampai dengan pembebanan ganti rugi menjadi kewenangan Menteri. (2) Pelaksanaan penyelesaian tuntutan ganti rugi sampai dengan pembebanan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh TPKN.
Koreksi Anda