Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian dengan cara damai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan suatu cara menyelesaikan kerugian negara tanpa suatu proses penuntutan yang dilakukan oleh negara. (2) Penggantian kerugian negara secara damai dapat dilakukan secara tunai sekaligus atau secara angsuran yang harus lunas paling lama dalam waktu 2 (dua) tahun dengan penyerahan SKTJM dan disertai jaminan kebendaan yang cukup dari yang bersangkutan dilengkapi surat kuasa menjual barang yang dijaminkan. (3) Penyelesaian dengan cara damai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda