Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Informasi mengenai adanya kerugian negara dapat diketahui berdasarkan: a. laporan dari pegawai bukan bendahara atau pejabat lain; b. pemberitahuan atasan langsung atau kepala satuan kerja; c. pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah; d. pemeriksaan eksternal oleh Badan Pemeriksa Keuangan;dan e. pengaduan masyarakat.
Koreksi Anda