Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Informasi mengenai adanya kerugian negara dapat diketahui berdasarkan:
a. laporan dari pegawai bukan bendahara atau pejabat lain;
b. pemberitahuan atasan langsung atau kepala satuan kerja;
c. pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah;
d. pemeriksaan eksternal oleh Badan Pemeriksa Keuangan;dan
e. pengaduan masyarakat.
Koreksi Anda
