Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Kerugian negara yang dilakukan oleh pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain meliputi:
a. penyalahgunaan wewenang;
b. kehilangan; dan/atau
c. kerusakan.
(2) Pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi disiplin pegawai dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
