Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerugian negara yang dilakukan oleh pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain meliputi: a. penyalahgunaan wewenang; b. kehilangan; dan/atau c. kerusakan. (2) Pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi disiplin pegawai dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda