Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Petunjuk pelaksanaanpenyelesaian kerugian negara ini dimaksudkan sebagai acuan untuk menyelesaikan kerugian negara di lingkungan Kementerian Sosial yang dilakukan oleh: a. pegawai negeri bukan bendahara; dan b. pejabat lain. (2) Petunjuk pelaksanaan penyelesaian kerugian negara ini bertujuan untuk : a. mengembalikan kerugian negara; dan b. menciptakan disiplin dan tanggungjawab.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Pasal.id