Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Petunjuk pelaksanaanpenyelesaian kerugian negara ini dimaksudkan sebagai acuan untuk menyelesaikan kerugian negara di lingkungan Kementerian Sosial yang dilakukan oleh:
a. pegawai negeri bukan bendahara; dan
b. pejabat lain.
(2) Petunjuk pelaksanaan penyelesaian kerugian negara ini bertujuan untuk :
a. mengembalikan kerugian negara; dan
b. menciptakan disiplin dan tanggungjawab.
Koreksi Anda
