Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kerugian negara adalah kekurangan uang,surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. 2. Keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. 3. Kepala satuan kerja yang selanjutnya disebut satuan kerja adalah kepala kantor/satuan kerja dan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Sosial, serta instansi sosial yang mengelola dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan. 4. Lalai adalah perbuatan yang dilakukan dengan tidak didasari oleh suatu motif tertentu untuk merugikan negara, namun kerugian negara terjadi karena tidak dilakukannya langkah-langkah pengamanan universal atas barang/uang/surat berharga milik negara. 5. Tim Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disebut TPKN adalah tim yang diangkat oleh Menteri untuk menangani penyelesaian kerugian negara akibat tindakan melawan hukum baik secara sengaja maupun lalai. 6. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disebut SKTJM adalah suratketerangan yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa yang bersangkutan bertanggung jawab atas kerugian negara yang terjadi dan bersedia mengganti kerugian negara dimaksud. 7. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian yang selanjutnya disingkat SKP2K adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri tentang pembebanan penggantian kerugian negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain. 8. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara yang selanjutnya disingkat SKP2KS adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri tentang pemberian kesempatan kepada pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain yang mengajukan keberatan atau pembelaan diri atas tuntutan penggantian kerugian negara. 9. Tim Ad Hoc adalah tim yang dibentuk untuk menyelesaikan kerugian negara yang ditetapkan oleh kepala satuan kerja dan dibawah pengendalian TPKN. 10. Keadaan kahar adalah keadaan di luar dugaan/kemampuan manusia yang mengakibatkan kerugian negara setelah dibuktikan, dinyatakan oleh instansi berwenang sehingga tidak ada unsur kelalaian/kesalahan seseorang atas terjadinya kerugian tersebut. 11. Pejabat lain adalah pejabat negara dan pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus sebagai pejabat negara. 12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Koreksi Anda