Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 13 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KINERJA TAHUNANPENETAPAN KINERJA RENCANA AKSI DAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
LAKIP disampaikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. LAKIP Kementerian Sosial disampaikan kepada PRESIDEN melalui Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan Maret tahun berikutnya;
b. LAKIP Unit Kerja Tingkat Eselon I disampaikan kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada Sekretariat Jenderal Cq. Biro Perencanaan dan Inspektorat Jenderal dalam bentuk hardcopy dan softcopy paling lambat tanggal 1 (satu) bulan Maret tahun berikutnya;
c. LAKIP Satuan Kerja Eselon II/Satuan Kerja Mandiri disampaikan kepada Pimpinan Unit Kerja Tingkat Eselon I masing-masing dengan tembusan kepada Biro Perencanaan dan Inspektorat Jenderal dalam bentuk hardcopy dan softcopy paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan Februari tahun berikutnya.
Koreksi Anda
