Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 13 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KINERJA TAHUNANPENETAPAN KINERJA RENCANA AKSI DAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
LAKIP dimanfaatkan untuk:
a. bahan evaluasi akuntabilitas kinerja bagi pihak yang membutuhkan;
b. penyempurnaan dokumen perencanaan periode yang akan datang;
c. penyempurnaan pelaksanaan program dan kegiatan yang akan datang;dan
d. penyempurnaan berbagai kebijakan yang diperlukan.
Koreksi Anda
