Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 13 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KINERJA TAHUNANPENETAPAN KINERJA RENCANA AKSI DAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LAKIP dimanfaatkan untuk: a. bahan evaluasi akuntabilitas kinerja bagi pihak yang membutuhkan; b. penyempurnaan dokumen perencanaan periode yang akan datang; c. penyempurnaan pelaksanaan program dan kegiatan yang akan datang;dan d. penyempurnaan berbagai kebijakan yang diperlukan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2013 | Pasal.id