Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 13 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KINERJA TAHUNANPENETAPAN KINERJA RENCANA AKSI DAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LAKIP berisikan ikhtisar pencapaian sasaran sebagaimana yang ditetapkan dalam dokumen PK dan dokumen perencanaan. (2) Pencapaian sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya menyajikan informasi mengenai: a. pencapaian tujuan dan sasaran organisasi; b. realisasi pencapaian Indikator kinerja utama organisasi; c. penjelasan yang memadai atas pencapaian kinerja;dan d. pembandingan capaian Indikator kinerja sampai dengan tahun berjalan dengan target kinerja 5 (lima) tahunan yang direncanakan. (3) Format LAKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda