Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 13 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KINERJA TAHUNANPENETAPAN KINERJA RENCANA AKSI DAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
LAKIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, disusun dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dibuat secara sistematis, jelas, singkat, dan padat;
b. menggambarkan kegiatan Unit Kerja, merupakan pelaksanaan tugas dan fungsi yang diformulasikan secara objektif dan sistematis dalam mencapai target indikator kinerja utama sasaran strategis yang telah ditetapkan pada dokumen PK;dan
c. menyajikan data dan informasi yang relevan, agar dapat dievaluasi keberhasilan dan kegagalan suatu Unit Kerja dalam mencapai tujuan dan sasaran strategis.
Koreksi Anda
