Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 13 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KINERJA TAHUNANPENETAPAN KINERJA RENCANA AKSI DAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Pengukuran pencapaian target kinerja secara berkala yang sudah ditetapkan dalam dokumen PK.
(2) Pengukuran pencapaian target kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membandingkan antara target kinerja dan realisasi kinerja.
(3) Format pengukuran kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
