Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 13 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KINERJA TAHUNANPENETAPAN KINERJA RENCANA AKSI DAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Dalam penyusunan PK dengan mempertimbangkan :
a. dokumen Perencanaan Jangka Menengah dan/atau Rencana Strategis;
b. kontrak kinerja antara Menteri Sosial dengan PRESIDEN;
c. dokumen RKT; dan
d. dokumen pelaksanaan anggaran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
