Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 13 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KINERJA TAHUNANPENETAPAN KINERJA RENCANA AKSI DAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PK disusun berdasarkan pada RKT dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga. (2) PK paling sedikit memuat Pernyataan Penetapan Kinerja, Kata Pengantar, dan Lampiran Formulir PK. (3) PK menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda