Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 13 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KINERJA TAHUNANPENETAPAN KINERJA RENCANA AKSI DAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan PK dilakukan oleh: a. Sekretaris Jenderal untuk tingkat Kementerian yang ditandatangani oleh Menteri Sosial; b. Pimpinan Unit Kerja Eselon I untuk tingkat Unit Kerja Eselon I yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja Eselon I dan Menteri Sosial selaku atasan langsung; c. Pimpinan Satuan Kerja Eselon II untuk tingkat unit kerja eselon II yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja Eselon II dan Pimpinan Unit Kerja Eselon I selaku atasan langsung;dan d. Pimpinan Satuan Kerja Mandiri yang ditandatangani oleh Pimpinan Satuan Kerja Mandiri dan Pimpinan Unit Kerja Eselon I/II selaku atasan langsung. (2) Penyusunan PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah menerima penetapan dokumen pelaksanaan anggaran.
Koreksi Anda