Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 13 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KINERJA TAHUNANPENETAPAN KINERJA RENCANA AKSI DAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan PK dilakukan oleh:
a. Sekretaris Jenderal untuk tingkat Kementerian yang ditandatangani oleh Menteri Sosial;
b. Pimpinan Unit Kerja Eselon I untuk tingkat Unit Kerja Eselon I yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja Eselon I dan Menteri Sosial selaku atasan langsung;
c. Pimpinan Satuan Kerja Eselon II untuk tingkat unit kerja eselon II yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja Eselon II dan Pimpinan Unit Kerja Eselon I selaku atasan langsung;dan
d. Pimpinan Satuan Kerja Mandiri yang ditandatangani oleh Pimpinan Satuan Kerja Mandiri dan Pimpinan Unit Kerja Eselon I/II selaku atasan langsung.
(2) Penyusunan PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah menerima penetapan dokumen pelaksanaan anggaran.
Koreksi Anda
