Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 13 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KINERJA TAHUNANPENETAPAN KINERJA RENCANA AKSI DAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) RKT dibuat dalam rangka untuk menyusun rencana kerja dan anggaran Kementerian Sosial.
(2) RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisikan sasaran strategis, indikator kinerja, dan target.
(3) Formulir RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampir dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
