Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 13 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KINERJA TAHUNANPENETAPAN KINERJA RENCANA AKSI DAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam menyusun Rencana Kinerja Tahunan, Penetapan Kinerja, Rencana Aksi, dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada tingkat Kementerian Sosial, Unit Kerja Eselon I, dan Satuan Kerja Eselon II/Satuan Kerja Mandiri yang menjadi tanggung jawabnya.
Koreksi Anda