Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 13 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KINERJA TAHUNANPENETAPAN KINERJA RENCANA AKSI DAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Rencana Kinerja Tahunan yang selanjutnya disingkat RKT adalah dokumen penetapan rencana capaian atau target indikator kinerja berdasarkan sasaran strategis yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis.
2. Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang hendak atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas terukur.
3. Penetapan Kinerja yang selanjutnya disingkat PK adalah dokumen pernyataan kinerja/perjanjian antara atasan dan bawahan untuk mewujudkan target kinerja tertentu berdasarkan pada sumber daya yang dimiliki oleh instansi/organisasi.
4. Kinerja Instansi Pemerintah adalah gambaran mengenai tingkat pencapaian sasaran ataupun tujuan instansi Pemerintah sebagai penjabaran dari visi, misi, dan strategi instansi Pemerintah yang mengindikasikan tingkat keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan-kegiatan sesuai dengan program dan kebijakan yang ditetapkan.
5. Rencana Aksi Pencapaian Target Indikator Kinerja Utama yang selanjutnya disebut dengan Rencana Aksi adalah dokumen rencana tindak dalam bentuk program/kegiatan secara sistematis untuk www.djpp.kemenkumham.go.id
mencapai target indikator kinerja utama pada sasaran strategis yang telah ditetapkan pada dokumen PK.
6. Pengukuran Kinerja adalah kegiatan manajemen khususnya membandingkan tingkat kinerja yang dicapai dengan standar, rencana, atau target dengan menggunakan indikator kinerja yang telah ditetapkan.
7. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran sebagian atau seluruhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
8. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bahan dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program, terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut.
9. Laporan Akuntabilitas Kinerja yang selanjutnya disebut LAKIP adalah laporan kinerja tahunan yang berisi pertanggungjawaban kinerja suatu instansi dalam mencapai tujuan/sasaran strategis instansi.
10. Sasaran Strategis adalah ukuran pencapaian dari tujuan strategis yang mencerminkan berfungsinya outcome dari semua program yang dirumuskan dengan jelas dan terukur dilengkapi dengan indikator kinerja dan target kinerja.
11. Target Kinerja adalah tingkat sasaran kinerja yang spesifik yang akan dicapai oleh kementerian, program, dan kegiatan dalam periode waktu yang telah ditetapkan setelah penyusunan indikator kinerja.
12. Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran strategis dan tujuan program dan kebijakan.
13. Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program mengacu pada sasaran strategis dan tujuan yang telah ditetapkan.
14. Indikator Kinerja Utama (Key Performance Indicator) adalah ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi.
15. Unit kerja mandiri adalah unit organisasi di lingkungan instansi Pemerintah yang memiliki dan mengelola sendiri sumber daya, berupa sumber daya manusia, anggaran, serta sarana dan prasarana yang ada dilingkungannya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
