Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang FORUM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DUNIA USAHA DALAM PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana Forum Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha menyampaikan laporan kegiatan yang telah dilaksanakan berkaitan dengan fungsi pelaksana dalam melaksanakan tugas dan fungsi Forum Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha kepada Menteri Sosial selaku Pembina.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap 1 (satu) semester.
Koreksi Anda
