Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang FORUM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DUNIA USAHA DALAM PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Semua dana yang telah diterima oleh Forum Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha nasional dan provinsi dipertanggungjawabkan dan dilaporkan kepada pemberi dana.
(2) Pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
