Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang FORUM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DUNIA USAHA DALAM PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan bagi penyelenggaraan administrasi dan operasional Forum Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, bersumber dari : a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Forum Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha tingkat nasional; dan b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi untuk Forum Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha tingkat provinsi; (2) Selain sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga bersumber dari sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda