Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang FORUM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DUNIA USAHA DALAM PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan bagi penyelenggaraan administrasi dan operasional Forum Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, bersumber dari :
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Forum Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha tingkat nasional; dan
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi untuk Forum Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha tingkat provinsi;
(2) Selain sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga bersumber dari sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
