Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang FORUM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DUNIA USAHA DALAM PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha dilaksanakan dengan memprioritaskan program yang meliputi:
a. peningkatan/perbaikan penghasilan (income generating) bagi keluarga miskin;
b. pemberdayaan sosial (social empowerment) bagi keluarga bermasalah sosial psikologis dan keluarga bermasalah sosial ekonomis;
c. pelatihan keterampilan kerja (vocational training) bagi remaja putus sekolah, bagi wanita rawan sosial ekonomi, dan lain-lain;
d. kajian dan pengembangan model program tanggung jawab sosial dunia usaha;
e. perbaikan rumah tidak layak huni;
f. rehabilitasi sosial terhadap penyandang cacat (difabel);
g. rehabilitasi sosial terhadap wanita tuna sosial;
h. rehabilitasi sosial terhadap anak nakal;
i. perlindungan sosial bagi anak terlantar;
j. Home Care bagi Lanjut Usia;
k. pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil;
l. penanganan korban bencana alam dan bencana sosial; dan
m. perlindungan sosial bagi korban tindak kekerasan.
Koreksi Anda
