Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang FORUM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DUNIA USAHA DALAM PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha dilaksanakan dengan memprioritaskan program yang meliputi: a. peningkatan/perbaikan penghasilan (income generating) bagi keluarga miskin; b. pemberdayaan sosial (social empowerment) bagi keluarga bermasalah sosial psikologis dan keluarga bermasalah sosial ekonomis; c. pelatihan keterampilan kerja (vocational training) bagi remaja putus sekolah, bagi wanita rawan sosial ekonomi, dan lain-lain; d. kajian dan pengembangan model program tanggung jawab sosial dunia usaha; e. perbaikan rumah tidak layak huni; f. rehabilitasi sosial terhadap penyandang cacat (difabel); g. rehabilitasi sosial terhadap wanita tuna sosial; h. rehabilitasi sosial terhadap anak nakal; i. perlindungan sosial bagi anak terlantar; j. Home Care bagi Lanjut Usia; k. pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil; l. penanganan korban bencana alam dan bencana sosial; dan m. perlindungan sosial bagi korban tindak kekerasan.
Koreksi Anda