Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang FORUM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DUNIA USAHA DALAM PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Forum Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha, dilakukan dengan mekanisme kerja forum, baik di tingkat nasional maupun tingkat provinsi.
Koreksi Anda
