Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang FORUM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DUNIA USAHA DALAM PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Pembentukan organ dan penetapan kepengurusan Forum Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha untuk pertama kali dilakukan oleh:
a. Menteri Sosial untuk tingkat nasional; dan
b. gubernur untuk tingkat provinsi.
Koreksi Anda
