Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang FORUM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DUNIA USAHA DALAM PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembentukan organ dan penetapan kepengurusan Forum Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha untuk pertama kali dilakukan oleh: a. Menteri Sosial untuk tingkat nasional; dan b. gubernur untuk tingkat provinsi.
Koreksi Anda