Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang FORUM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DUNIA USAHA DALAM PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keanggotaan dari unsur pelaksana untuk pertama kali ditetapkan oleh Menteri Sosial dan gubernur, sesuai dengan kewenangannya berdasarkan konsultasi dengan Kementerian Sosial Republik INDONESIA.
Koreksi Anda