Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang FORUM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DUNIA USAHA DALAM PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, forum dibantu oleh Sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu kelancaran penyelenggaran tugas dan fungsi Forum Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha baik administrasi maupun operasional.
Koreksi Anda
