Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang FORUM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DUNIA USAHA DALAM PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 mempunyai fungsi :
a. koordinasi;
b. melaksanakan penyelenggaraan operasional tugas dan fungsi forum;
c. membuat laporan kepada Menteri Sosial selaku penanggung jawab;
d. memfasilitasi dan memberikan akses bagi pengusaha yang akan melaksanakan Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha;
e. mengusulkan kepada Menteri Sosial untuk memberikan penghargaan mengenai penyelenggaraan tanggung jawab sosial dunia usaha terbaik;
dan
f. melakukan pertemuan-pertemuan secara berkala dalam rangka evaluasi pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha.
Koreksi Anda
