Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang FORUM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DUNIA USAHA DALAM PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 mempunyai fungsi : a. koordinasi; b. melaksanakan penyelenggaraan operasional tugas dan fungsi forum; c. membuat laporan kepada Menteri Sosial selaku penanggung jawab; d. memfasilitasi dan memberikan akses bagi pengusaha yang akan melaksanakan Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha; e. mengusulkan kepada Menteri Sosial untuk memberikan penghargaan mengenai penyelenggaraan tanggung jawab sosial dunia usaha terbaik; dan f. melakukan pertemuan-pertemuan secara berkala dalam rangka evaluasi pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha.
Koreksi Anda