Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang FORUM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DUNIA USAHA DALAM PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai kepengurusan yang terdiri atas : a Ketua : Pelaku Usaha. b Wakil ketua : Unsur Pelaku Usaha, Masyarakat/Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial dan Perguruan Tinggi. c Anggota : 1. Pelaku Usaha 2. Masyarakat/Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial. 3. Perguruan Tinggi .
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Pasal.id